jasa-konsultasi-hukum adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, lawyer yang memberikan layanan jasa hukum kami seperti kasus pidana / kriminal, korupsi
Pemberian Jasa Konsultasi Hukum dalam semua bidang permasalahan hukum terkait proses penyelesaian perkara. Pemberian konsultasi hukum yang tidak menyangkut proses penyelesaian perkara seperti pembuatan kontrak/perjanjian kerjasama dengan pihak lain maupun hal hal lain yang berkaitan dengan hukum.
Pemberian jasa hukum dibidang tenaga kerja indonesia di luar negeri, baik dibidang ketenagakerjaan informal maupun formal.Pemberian jasa hukum dibidang hukum pelayaran international atau hukum maritim bagi anak buah kapal (ABK) yang bermasalah di luar negeri. Pemberian jasa hukum dibdang investasi bagi orang asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Mendampingi Klien pada semua tingkat pemeriksaan. Mendampingi dan memberikan bantuan hukum dan pembelaan kepada Klien pada persidangan di pengadilan. Pemberian bantuan hukum pada Klien pada setiap tingkat pemeriksaan dan penyelesaian perkara pidana.
Pemberian jasa hukum dalam bidang perkawinan. Pemberian jasa dan atau bantuan hukum dalam penyelesaian masalah waris. Pemberian bantuan hukum dalam kasus perceraian. Pemberiasan jasa hukum dalam adopsi anak.
Pembuatan Akta Jual Beli maupun Akta yang lain yang berhubungan dengan tanah. Meberikan bantuan hukum dalam rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah. Memberikan bantuan hukum baik berupa konsultasi, pendampingan maupun tindakan hukum lain yang diperlukan dalam penyelesaian segala sengketa yang berhubungan dengan tanah.
Pemberian jasa konsultasi hukum dalam penyelesaian sengketa kepentingan antara karyawan dengan perusahaan. Pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum antara pihak perusahaan dengan karyawannya. Pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa antar serikat buruh dengan perusahaan. Mewakili Klien dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial maupun instansi lain yang berwenang.
Memberikan bantuan hukum dan atau konsultasi hukum kepada perusahaan perusahaan sesuai dengan permintaan, kebutuhan dan atau persoalan hukum yang dialami perusahaan yang bersangkutan. Memberikan bantuan hukum pada perusahaan dalam rangka merger, akuisisi, konsolidasi dan sebagainya. Mewakili perusahaan dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan. Melakukan segala tindakan hukum untuk kepentingan perusahaan dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan. Melakukan segala tindakan hukum untuk kepentingan perusahaan (sebagai klien ) dalam penyelesaian perkara di semua tingkat pemeriksaan.
Mewakili dan mendampingi Klien dalam sengketa pajak dengan pihak aparat pajak di pengadilan. Mengurus NPWP (nomor Pokok wajib pajak) Klien. Membuat laporan pajak untuk kepentingan Klien dan perusahaan seputar pajak.
Mewakili kepentingan Klien dalam hal terjadi gugat menggugat antara klien dengan pihak lain dibidang keperdataan, mengajukan somasi, Jawaban, replik, Duplik dan tindakan hukum lain yang dianggap perlu dalam rangka penyelesaian perkara perdata dan untuk kepentingan Klien, Mewakili kepentingan Klien dalam persidangan pengadilan perdata. Membuat langkah langkah strategis hukum yang dianggap perlu untuk pada setiap tingkat penyelesaian perkara seperti Banding pada Pengadilan Tinggi, maupun Kasasi Peninjauan Kembali ( PK ) pada Mahkamah Agung.
Pemberian audit dari segi hukum terhadap suatu perusahaan yang akan memasuki pasar bursa ataupun dalam rangka perusahaan akan melakukan merger, akuisisi dan lainnya. Pemberian audit dari segi hukum terhadap kontrak/perjanjian perusahaan baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada.
Pemberian audit dari segi hukum terhadap suatu perusahaan yang akan memasuki pasar bursa ataupun dalam rangka perusahaan akan merger, akuisisi dan lainnya. Pemberian audit dari segi dari segi hukum terhadap kontrak/perjanjian perusahaan baik yang sudah ada maupun yang barfu akan ada.
Pemberian pendapat dari sisi hukum terhadap suatu kondisi terhadap perusahaan berdasarkan data data yang diberikan baik setelah audit maupun tanpa audit hukum. Pemberian pendapat dari segi hukum terhadap sesuatu yang akan dijadikan dijadikan investasi oleh suatu perusahaan berdasarkan data data yang diberikan oleh perusahaan (investor).
Kantor Hukum USMAN EFFENDI dan REKAN secara garis besar dalam menyelesaikan sengketa atau perkara dapat melalui 2 cara :
* LITIGASI
Pemberian jasa hukum berupa penanganan atau suatu perkara baik perdata maupun pidana dalam semua tingkat pemeriksaan dan penyelesaian perkara meliputi : Pendampingan dalam semua tingkat proses pemeriksaan. Penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan baik tingkat pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan hak asasi manusia, Pengadilan hubungan industrial, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tindak Pidana Khusus korupsi, engadilan pajak, dan Pengadilan tinggia mauoun Mahkamah Agung.
*NON LITIGASI
Pemberian jasa hukum yang bukan merupakan suatu perkara dan penyelesaiannya diluar pengadilan, meliputi : Konsultasi hukum Pembuatan kontrak : nerupa kontrak bisnis, perjanjian kerja, perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa dan sebagainya.
Pembuatan legal Audit/legal opinion. Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi atau penilaian ahli. Arbitrase.