BIDANG KONSULTASI DAN JASA HUKUM
KONSULTASI HUKUM MELIPUTI :
Pemberian Jasa Konsultasi Hukum dalam semua
bidang permasalahan hukum terkait proses penyelesaian perkara.
Pemberian konsultasi hukum yang tidak menyangkut proses penyelesaian
perkara seperti pembuatan kontrak/perjanjian kerjasama dengan pihak lain
maupun hal hal lain yang berkaitan dengan hukum.
HUKUM INTERNATIONAL MELIPUTI :
Pemberian jasa hukum dibidang tenaga kerja
indonesia di luar negeri, baik dibidang ketenagakerjaan informal maupun
formal.Pemberian jasa hukum dibidang hukum pelayaran international atau
hukum maritim bagi anak buah kapal (ABK) yang bermasalah di luar
negeri. Pemberian jasa hukum dibdang investasi bagi orang asing yang
ingin berinvestasi di Indonesia.
HUKUM PIDANA MELIPUTI :
Mendampingi Klien pada semua tingkat
pemeriksaan. Mendampingi dan memberikan bantuan hukum dan pembelaan
kepada Klien pada persidangan di pengadilan. Pemberian bantuan hukum
pada Klien pada setiap tingkat pemeriksaan dan penyelesaian perkara
pidana.
HUKUM KELUARGA MELIPUTI :
Pemberian jasa hukum dalam bidang perkawinan.
Pemberian jasa dan atau bantuan hukum dalam penyelesaian masalah waris.
Pemberian bantuan hukum dalam kasus perceraian.
Pemberiasan jasa hukum dalam adopsi anak.
HUKUM PERTANAHAN MELIPUTI :
Pembuatan Akta Jual Beli maupun Akta yang lain
yang berhubungan dengan tanah. Meberikan bantuan hukum dalam rangka
penerbitan sertifikat hak atas tanah. Memberikan bantuan hukum baik
berupa konsultasi, pendampingan maupun tindakan hukum lain yang
diperlukan dalam penyelesaian segala sengketa yang berhubungan dengan
tanah.
HUKUM KETENAGAKERJAAN MELIPUTI :
Pemberian jasa konsultasi hukum dalam
penyelesaian sengketa kepentingan antara karyawan dengan perusahaan.
Pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum antara pihak
perusahaan dengan karyawannya. Pemberian bantuan hukum dalam
penyelesaian sengketa antar serikat buruh dengan perusahaan.
Mewakili Klien dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa di
Pengadilan Hubungan Industrial maupun instansi lain yang berwenang.
HUKUM PERUSAHAAN MELIPUTI :
Memberikan bantuan hukum dan atau konsultasi
hukum kepada perusahaan perusahaan sesuai dengan permintaan, kebutuhan
dan atau persoalan hukum yang dialami perusahaan yang bersangkutan.
Memberikan bantuan hukum pada perusahaan dalam rangka merger, akuisisi,
konsolidasi dan sebagainya. Mewakili perusahaan dalam proses
penyelesaian perkara di pengadilan. Melakukan segala tindakan hukum
untuk kepentingan perusahaan dalam proses penyelesaian perkara di
pengadilan. Melakukan segala tindakan hukum untuk kepentingan perusahaan
(sebagai klien ) dalam penyelesaian perkara di semua tingkat
pemeriksaan.
HUKUM PAJAK MELIPUTI :
Mewakili dan mendampingi Klien dalam sengketa
pajak dengan pihak aparat pajak di pengadilan. Mengurus NPWP (nomor
Pokok wajib pajak) Klien. Membuat laporan pajak untuk kepentingan Klien
dan perusahaan seputar pajak.
HUKUM PERDATA MELIPUTI :
Mewakili kepentingan Klien dalam hal terjadi
gugat menggugat antara klien dengan pihak lain dibidang keperdataan,
mengajukan somasi, Jawaban, replik, Duplik dan tindakan hukum lain yang
dianggap perlu dalam rangka penyelesaian perkara perdata dan untuk
kepentingan Klien, Mewakili kepentingan Klien dalam persidangan
pengadilan perdata. Membuat langkah langkah strategis hukum yang
dianggap perlu untuk pada setiap tingkat penyelesaian perkara seperti
Banding pada Pengadilan Tinggi, maupun Kasasi Peninjauan Kembali ( PK )
pada Mahkamah Agung.
LEGAL AUDIT MELIPUTI :
Pemberian audit dari segi hukum terhadap suatu
perusahaan yang akan memasuki pasar bursa ataupun dalam rangka
perusahaan akan melakukan merger, akuisisi dan lainnya. Pemberian audit
dari segi hukum terhadap kontrak/perjanjian perusahaan baik yang sudah
ada maupun yang baru akan ada.
LEGAL AUDIT :
Pemberian audit dari segi hukum terhadap suatu
perusahaan yang akan memasuki pasar bursa ataupun dalam rangka
perusahaan akan merger, akuisisi dan lainnya. Pemberian audit dari segi
dari segi hukum terhadap kontrak/perjanjian perusahaan baik yang sudah
ada maupun yang barfu akan ada.
LEGAL OPINI MELIPUTI :
Pemberian pendapat dari sisi hukum terhadap
suatu kondisi terhadap perusahaan berdasarkan data data yang diberikan
baik setelah audit maupun tanpa audit hukum. Pemberian pendapat dari
segi hukum terhadap sesuatu yang akan dijadikan dijadikan investasi oleh
suatu perusahaan berdasarkan data data yang diberikan oleh perusahaan
(investor).
PENANGANAN PERKARA ATAU SENGKETA
Kantor Hukum USMAN EFFENDI dan REKAN secara garis besar dalam menyelesaikan sengketa atau perkara dapat melalui 2 cara :
* LITIGASI
Pemberian jasa hukum berupa penanganan atau suatu perkara baik perdata maupun pidana dalam semua tingkat pemeriksaan dan penyelesaian perkara meliputi : Pendampingan dalam semua tingkat proses pemeriksaan. Penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan baik tingkat pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan hak asasi manusia, Pengadilan hubungan industrial, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tindak Pidana Khusus korupsi, engadilan pajak, dan Pengadilan tinggia mauoun Mahkamah Agung.
*NON LITIGASI
Pemberian jasa hukum yang bukan merupakan suatu perkara dan penyelesaiannya diluar pengadilan, meliputi : Konsultasi hukum Pembuatan kontrak : nerupa kontrak bisnis, perjanjian kerja, perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa dan sebagainya. Pembuatan legal Audit/legal opinion. Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi atau penilaian ahli. Arbitrase.
* LITIGASI
Pemberian jasa hukum berupa penanganan atau suatu perkara baik perdata maupun pidana dalam semua tingkat pemeriksaan dan penyelesaian perkara meliputi : Pendampingan dalam semua tingkat proses pemeriksaan. Penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan baik tingkat pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan hak asasi manusia, Pengadilan hubungan industrial, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tindak Pidana Khusus korupsi, engadilan pajak, dan Pengadilan tinggia mauoun Mahkamah Agung.
*NON LITIGASI
Pemberian jasa hukum yang bukan merupakan suatu perkara dan penyelesaiannya diluar pengadilan, meliputi : Konsultasi hukum Pembuatan kontrak : nerupa kontrak bisnis, perjanjian kerja, perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa dan sebagainya. Pembuatan legal Audit/legal opinion. Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi atau penilaian ahli. Arbitrase.
HUBUNGI KAMI
KANTOR HUKUM
USMAN EFFENDI dan REKAN
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
USMAN EFFENDI dan REKAN
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
ALAMAT
Kalibata City, Jl. Raya Kalibata No.1,
Rawajati, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12750
PHONE
+62852 1329 1001
Email
usman.effendi01@gmail.com
Kalibata City, Jl. Raya Kalibata No.1,
Rawajati, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12750
PHONE
+62852 1329 1001
usman.effendi01@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar